Syarat-syarat pendirian SMK Bidang Keahlian Kesehatan Kompetensi Keahlian Farmasi:
- Memiliki ijin operasional dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat
- Mempunyai rekomendasi atas pendirian SMK bidang keahlian kesehatan kompetensi keahlian Farmasi dari kabid bindal SDM dinas kesehatan provinsi setempat
- Memiliki sarana prasarana penunjang kegiatan KBM terutama: a) Kurikulum dan Silabus SMK Farmasi; b) laboratorium ilmu resep yang dilengkapi minimal 10 meja laborat dengan tinggi 1 meter dengan rak-rak di dalamnya dan terdapat wastafel di kanan / kirinya serta rak/almari/etalase bahan sediaan obat; c) laboratorium farmakognosi yang dilengkapi minimal 10 mikroskop dan 50 meja tempat bahan farkognosi saat ujian praktek dan rak/almari/etalase bahan sediaan farmakognosi; d) guru farmasi (apoteker) yang mempunyai akta mengajar sekurang-kurangnya 2 orang / sesuaikan dengan jumlah peserta didik
- Memiliki semua syarat instrument verifikasi untuk SMK Farmasi sesuai juknis instrument verifikasi UKK dari dinas pendidikan
- Mengikuti ujian seleksi penerimaan siswa didik baru (sipenmaru) yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan provinsi setempat
- Mendaftarkan siswa didiknya sebagai anggota PAFI provinsi setempat di kantor MTKP, dan PAFI kab/kota di dinas kesehatan setempat.
Kurikulum SMK Farmasi
Mata Pelajaran SMK Farmasi
Design Meja Lab Ilmu Resep
Jurnal praktikum ilmu resep
Denah UKK Farmakognosi dan alkes
No comments:
Post a Comment