Apr 30, 2014

Syarat Pendirian SMK Farmasi

Artikel ini sudah tidak uptodate, mohon tidak dijadikan acuan karena mungkin peraturan / regulasi pendidikan berubah-ubah.

Syarat-syarat pendirian SMK Bidang Keahlian Kesehatan Kompetensi Keahlian Farmasi:
  1. Memiliki ijin operasional dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat
  2. Mempunyai rekomendasi atas pendirian SMK bidang keahlian kesehatan kompetensi keahlian Farmasi dari kabid bindal SDM dinas kesehatan provinsi setempat
  3. Memiliki sarana prasarana penunjang kegiatan KBM terutama: a) Kurikulum dan Silabus SMK Farmasi; b) laboratorium ilmu resep yang dilengkapi minimal 10 meja laborat dengan tinggi 1 meter dengan rak-rak di dalamnya dan terdapat wastafel di kanan / kirinya serta rak/almari/etalase bahan sediaan obat; c) laboratorium farmakognosi yang dilengkapi minimal 10 mikroskop dan 50 meja tempat bahan farkognosi saat ujian praktek dan rak/almari/etalase bahan sediaan farmakognosi; d) guru farmasi (apoteker) yang mempunyai akta mengajar sekurang-kurangnya 2 orang / sesuaikan dengan jumlah peserta didik
  4. Memiliki semua syarat instrument verifikasi untuk SMK Farmasi sesuai juknis instrument verifikasi UKK dari dinas pendidikan 
  5. Mengikuti ujian seleksi penerimaan siswa didik baru (sipenmaru) yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan provinsi setempat
  6. Mendaftarkan siswa didiknya sebagai anggota PAFI provinsi setempat di kantor MTKP, dan PAFI kab/kota di dinas kesehatan setempat.
Artikel terkait lainnya:
Kurikulum SMK Farmasi
Mata Pelajaran SMK Farmasi
Design Meja Lab Ilmu Resep
Jurnal praktikum ilmu resep 
Denah UKK Farmakognosi dan alkes

No comments:

Post a Comment